Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Jakarta Ini Ajukan Uji Materi Perda Covid-19 Soal Denda Tolak Vaksinasi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Vaksin Covid-19. REUTERS/Dado Ruvic
Ilustrasi Vaksin Covid-19. REUTERS/Dado Ruvic
Iklan

Viktor menegaskan semestinya masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan menjalankan protokol 3M secara tertib atau melakukan vaksinasi Covid-19.

Pemberian sanksi pidana denda kepada setiap warga juga bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39/1999 yakni terhadap hak atas jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan
kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.

Pengaturan sanksi pidana denda bagi setiap warga tidak menjamin perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta tidak memberikan kepastian hukum. "Mengingat setiap warga DKI Jakarta memiliki tingkat ekonomi yang berbeda-beda."

Bagi warga masyarakat tidak mau dilakukan vaksinasi Covid-19, namun secara ekonomi mampu membayar denda maka mereka bisa memilih untuk tidak dilakukan vaksinasi. Sedangkan, bagi warga yang tidak
mampu membayar denda, maka mau tidak mau harus dilakukan vaksinasi Covid-19.

Padahal terkait dengan efektivitas, efek samping vaksin Covid-19 belum diketahui secara pasti. Bahkan perusahaan Sinovac yang memproduksi vaksin Covid-19 yang saat ini telah masuk ke Indonesia sebanyak 1,2 juta menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut.

Selain itu, tidak adanya jaminan kepastian hukum juga dapat terjadi atas pemberlakuan sanksi pidana denda lebih dari satu kali terhadap warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi.

Karena tidak ada kejelasan dalam ketentuan norma a quo, kata Viktor, apakah terhadap warga yang sudah membayar denda karena menolak dilakukan vaksinasi, maka di kemudian hari tidak akan dikenakan kembali sanksi pidana denda terhadap warga masyarakat tersebut.

Karena bisa saja petugas di lapangan mendatangi kembali warga masyarakat yang sudah membayar denda saat menolak untuk dilakukan vaksinasi Covid-19.

Adanya ketentuan norma yang memberikan sanksi pidana kepada setiap warga sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo juga telah bertentangan dengan cerminan asas keadilan dan ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011.

Menurut Viktor, materi muatan dalam ketentuan norma a quo sangatlah tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum, karena selain sebagaimana telah dijelaskan di atas, terkait adanya
pertentangan dengan jaminan kepastian hukum dan keadilan. "Juga tidak mencerminkan ketertiban dimana aturan ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat," ujarnya.

Lebih jauh Viktor menuturkan Menteri BUMN pernah dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pemaksaan vaksinasi Covid-19. Perbedaan kebijakan ini tentunya akan menimbulkan kekisruhan politik di mana warga akan menolak dengan dasar pernyataan yang disampaikan oleh Menteri BUMN bahwa tidak adanya paksaan atas upaya vaksinasi Covid-19.

"Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap frasa: “dan/atau vaksinasi Covid-19” sebagaimana termuat dalam Pasal 30 Perda 2/2020 telah terbukti bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009, Pasal 3 ayat (2) UU 39/2009, dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

33 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

43 hari lalu

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.


Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

54 hari lalu

Pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Papua Barat Daya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 14 TPS se Papua Barat Daya yaitu 1 TPS di Kota Sorong, 2 TPS di Kabupaten Sorong, 1 TPS di Raja Ampat, 6 TPS di Sorong Selatan dan 4 TPS di Maybrat dengan pemilihan variasi mulai dari 5 surat suara hingga salah satu surat suara. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Perludem Minta Pilkada Diundur Maret 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh Perludem


Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

56 hari lalu

Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo, dalam sidang lanjutan uji materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: Humas MK/Bayu
Uji Materi UU Pemilu, Ahli Hukum UI Sebut Presiden Nepotisme jika Kampanyekan Keluarga

Ahli dari Fakultas Hukum UI, Heru Susetyo, menilai presiden melakukan nepotisme jika mengkampanyekan keluarganya saat Pemilu


Ini Sederet Alasan GIPI Ajukan Uji Materi terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

8 Februari 2024

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (tengah) bersama Hotman Paris, Inul Daratista, dan pengusaha hiburan lain usai mengunjungi Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas pajak hiburan pada Jumat, 26 Januari 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ini Sederet Alasan GIPI Ajukan Uji Materi terkait Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

Berikut alasan GIPI melayangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal kenaikan pajak hiburan hingg 75 persen.


Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Tuntut Denny Indrayana Minta Maaf di Lima Media Nasional

2 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pernyataan Almas soal Gibran disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Gugat Rp 500 Miliar, Almas Tsaqibbirru Tuntut Denny Indrayana Minta Maaf di Lima Media Nasional

Denny Indrayana menuduh Almas Tsaqibbirru terlibat kejahatan terorganisasi atas uji materi UU Pemilu yang memberi jalan Gibran maju jadi cawapres.


Sidang Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta Digelar Sehari Setelah Pencoblosan

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Re A diketahui merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Pernyataan Almas soal Gibran disertai dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap kepemimpinan duet Gibran - Teguh Prakoso. Survei tersebut dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi, Surakarta. Hasilnya, sebanyak 79,3 persen responden menyatakan puas dengan kinerja mereka. Sedangkan 93,5 persen responden mengatakan Gibran sebagai sosok yang merakyat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Sidang Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rp 10 Juta Digelar Sehari Setelah Pencoblosan

Almas Tsaqibbirru meminta Gibran mengganti biaya advokat yang sudah ia keluarkan Rp 10 juta untuk uji materi UU Pemilu.


11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

26 Januari 2024

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang diperiksa kapasitasnya sebagai pengacara. TEMPO/Imam Sukamto
11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

270 orang kepala daerah menganggap pasal 201 ayat (7), (8), dan (9) bermasalah hingga mengajukan judicial review lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

9 Januari 2024

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Biaya Vaksinasi Covid-19 Sudah Bertarif, Tapi Belum Ada Kepastian Harganya dan Masih Ada yang Gratis

Mulai 1 Januari 2024, biaya vaksinasi Covid-19 tak lagi gratis. Vaksin bisa didapatkan secara gratis jika termasuk golongan rentan. Ini penjelasannya


Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

3 Januari 2024

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Inavac atau yang dikenal sebagai Vaksin Merah Putih merupakan vaksin COVID-19 di RSUD Tarakan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. Sebagai langkah antisipasi, Dinas Kesehatan DKI akan terus memantau perkembangan kasus hariannya. Pemerintah fokus mengimbau dan menyediakan vaksinasi dan pemeriksaan PCR gratis. Utamanya, untuk segera melengkapi vaksinasi booster ke-4 dan deteksi dini Covid-19 bagi kelompok rentan. TEMPO/Subekti.
Vaksin Covid-19 Berbayar Belum Berlaku, Dinas Kesehatan DKI: Masih Gratis

Seluruh fasilitas kesehatan masih menunggu mekanisme dari Kemenkes untuk layanan vaksin Covid-19 berbayar.