TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pemerintah telah membuat regulasi pengendalian perjalanan orang keluar kota selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Sudah ada ketentuannya yang aturan perjalanan di Bali dan Jawa," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Desember 2020.
Regulasi yang telah disepakati bersama pemerintah pusat dan DKI bagi penerbangan menuju Bali wajib melakukan tes PCR maksimal tiga hari sebelum keberangkatan. Sedangkan penerbangan menuju semua bandara di Pulau Jawa wajib PCR atau tes cepat antigen Covid-19 tiga hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh juga wajib tes PCR atau tes cepat antigen tiga hari sebelum keberangkatan. Selain itu, perjalanan darat penumpang menuju Bali juga diwajibkan tes cepat antigen.
"Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan," ujarnya.
Pemerintah pun akan memeriksa secara random bagi warga yang akan melakukan perjalanan darat. "Untuk perjalanan domestik anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan PCR atau antigen sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," ujarnya. "Pelaku perjalanan membayar sendiri tes, bukan tanggung jawab pemerintah."