TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menghentikan layanan persidangan hingga administrasi untuk memutus penyebaran COVID-19. Dalam pengumuman yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Liliek Prisbawono dan dikirimkan pada hari ini, Sabtu, 19 Desember 2020, dinyatakan penghentian sementara layanan berlangsung pada 21-23 Desember 2020.
“Layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibuka secara terbatas untuk upaya hukum.” Layanan itu pun dibuka secara daring.
Humas PN Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan kantornya. "Kami 'lockdown' lagi," ujar Suharno melalui pesan singkat.
Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor Whatsapp 081344621758 untuk banding, serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding, serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.
Penghentian sementara layanan hukum di PN Jakarta Selatan, membuat sejumlah persidangan ditunda. Salah satunya sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka aktor Tio Pakusadewo yang dijadwalkan 22 Desember 2020 dan ditunda pekan depannya.
PN Jakarta Selatan juga pernah menghentikan layanan untuk mencegah penularan COVID-19 pada 23-27 November 2020. Dihentikannya layanan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dikarenakan dua pegawai terpapar COVID-19, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.