TEMPO.CO, Jakarta -Taman Impian Jaya Ancol tak akan menggelar acara malam perayaan Tahun Baru 2021. Hal tersebut senada dengan Surat Edaran nomor 400/SE/2200 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
“Kami tidak ada perayaan. Tidak ada event apapun,” kata Rika Lestari, Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca Juga: Sekitar 2.500 Orang Masuk Ancol Saat Jakarta PSBB Transisi
Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pengelola Taman Impian Jaya Ancol rutin menggelar malam perayaan pergantian tahun. Misalnya, pada malam pergantian tahun 2019 ke 2020, pengelola Ancol mengadakan pesta kembang api di Pantai Lagoon. Mereka juga menghibur pengunjung dengan sederet musisi ternama dalam acara tersebut.
Terkait pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan serta antisipasi pengunjung di akhir Desember nanti, kata Rika, belum dapat disampaikan saat ini. Meski begitu, menurut Rika, pihaknya akan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan oleh para pengunjung. “Untuk maalam tahun baru nanti diupdate lagi, ya,” tutur dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang tempat wisata hingga hotel dan restoran untuk membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.