TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar razia protokol kesehatan pada Ahad dini hari tadi, 20 Desember 2020. Saat merazia Boca Rica Bar and Lounge di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, polisi mendapati pelanggaran protokol kesehatan dan seorang pengunjung yang mengkonsumsi zat psikotropika.
P, pengunjung itu, terindikasi menggunakan zat psikotropika setelah menjalani tes urine. Polisi menyatakan ia positif mengkonsumsi pil benzodiazepine. "Satu orang positif benzo, kami ambil keterangan di kantor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Ahad, 20 Desember 2020.
Kepada polisi, P semula mengaku mengkonsumsi obat dari dokter untuk penyakit saraf kejepitnya. Ini yang menurut P membuatnya terlihat mabuk. Namun saat diminta surat keterangan dokter mengenai klaim itu, P tidak dapat menunjukkannya.
Mukti mengatakan razia banyak menemukan pengunjung bar yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan memakai masker. Pengelola bar juga terbukti melanggar aturan jam operasional yang dibolehkan selama PSBB transisi, yakni hanya sampai pukul 21.00. "Satpol PP akan segel sampai 3 hari."
Razia yang dilakukan Polda Metro Jaya ini untuk menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta. Polisi gencar melakukan razia di kawasan hiburan malam, karena banyak masyarakat yang berkunjung ke tempat-tempat itu menjelang akhir tahun.