TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memulangkan 430 dari 455 peserta Aksi 1812 yang ditangkap pada Jumat lalu, 18 Desember 2020. "Semuanya dipulangkan,” kata Yusri saat dihubungi, Ahad, 20 Desember 2020. Mereka dipulangkan setelah ditahan 1 x 24 jam dan dimintai keterangan.
Lima dari mereka ditahan karena membawa senjata tajam. “Itu diproses, ditahan lima orang," ujar Yusri saat dihubungi, Ahad, 20 Desember 2020. Dua lainnya membawa narkoba.
Selain itu, 28 orang belum dipulangkan karena hasil rapid test reaktif Covid-19. Mereka ditahan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, untuk menunggu hasil tes swab.
Polisi menangkap 455 demonstran Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap polisi yang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi unjuk rasa.
"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Yusri. Akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua polisi menjadi korban pembacokan.
Mereka dibacok saat membubarkan massa yang berkumpul di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Yusri memastikan luka pada kedua polisi tidak terlalu parah, namun tetap memerlukan perawatan.
Pelaku pembacokan itu sudah ditangkap oleh polisi dan masih dalam pemeriksaan. Polisi mendalami motivasi mereka.