TEMPO.CO, Jakarta - Tim tiga pilar Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat menggelar razia protokol kesehatan di kafe Country Jalan Latumenten Raya pada Sabtu malam, 19 Desember 2020.
Mereka kemudian melakukan rapid test kepada para pengunjung dan pegawai kafe tersebut. Hasilnya, satu orang perempuan yang bekerja menemani pengunjung reaktif Covid-19.
"Kami lakukan rapid test sebanyak 21 orang dan hasilnya satu dinyatakan reaktif," kata Kapolsek Tanjung Duren Komisaris Agung Wibowo di Jakarta, Ahad, 20 Desember 2020.
Kafe musik tersebut diketahui melanggar aturan protokol kesehatan karena tidak menerapkan batas maksimal pengunjung seperti yang telah diserukan Gubernur DKI Anies Baswedan. Kafe ini juga ditemukan masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.
Oleh karenanya, semua pengunjung wajib melakukan tes cepat massal di lokasi kejadian oleh petugas kesehatan puskesmas setempat.
Prosedur tersebut merupakan tahapan operasi kemanusiaan yakni penertiban protokol kesehatan dengan membubarkan kerumunan massa di tempat hiburan, kafe dan restoran yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan dan jam operasional.
Sedangkan enam orang diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Dalam operasi yang digelar, kata Agung, pihaknya menerjunkan 48 personil gabungan.
Operasi kemanusiaan tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Sementara di lokasi lain, ditemukan dua orang reaktif Covid-19 dalam operasi yustisi yang digelar di RPTRA Kalijodo Tambora, Jakarta Barat.
Temuan itu didapat dari total 85 pelanggar protokol kesehatan.
Selain diberikan sanksi sosial, aparat tiga pilar Tambora juga melakukan tes cepat guna mengetahui apakah warga yang langgar prokes terpapar COVID-19 atau tidak.
"Ditemukan dua orang reaktif dan selanjutnya dirujuk ke puskesmas untuk dilaksanakan tes usap," ujar Kapolsek Tambora M Faruk Rozi di hari yang sama.
Faruk mengatakan 85 orang dengan rincian sebanyak 83 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan sebanyak dua pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp300.000.