TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi hingga 3 Januari 2021. Perpanjangan pembatasan sosial masa transisi dilakukan karena kasus positif Covid-19 masih tinggi sekaligus langkah antisipasi lonjakan kasus akibat libur Natal dan tahun baru.
"Kami mengimbau warga tetap berkegiatan di rumah," kata Anies melalui keterangan tertulisnya.
Anies mengimbau warganya menunda berlibur keluar. Khususnya, kata Anies, bagi para keluarga karena klaster keluarga saat ini mendominasi kasus positif Covid-19.
Klaster keluarga dan perkantoran masih menjadi dua klaster terbesar yang menyumbang penambahan kasus Covid-19 di Jakarta. Per 7-13 Desember 2020 terdapat penambahan jumlah positif sebesar 3.821 kasus pada klaster keluarga dan 313 kasus pada klaster perkantoran.
Baca juga: Anies Baswedan Terbitkan Ingub - Sergub Antisipasi Klaster Akhir Tahun, Isinya?
"Sehingga mobilitas penduduk pada libur akhir tahun akan sangat menentukan pertambahan kasus positif, khususnya pada klaster yang mendominasi," ujarnya.
Selain itu, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Per 20 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 163.111 atau meningkat 13,3 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 143.961 kasus pada 6 Desember 2020.
“Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13 persen,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti.