TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Jawa Barat hari ini, Senin 21 Desember 2020.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IB Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan surat kuasa penasehat hukumnya.
“Pemeriksaan identitas terdakwa sudah dilakukan pada Kamis 17 Desember 2020, agenda hari ini pemeriksaan surat kuasa dari penasehat hukum,” kata Nanang dikonfirmasi, Senin 21 Desember 2020.
Baca juga: KAMI Sebut Ada 5 Cuitan Syahganda Nainggolan yang Jadi Barang Bukti
Nanang mengatakan, jika seluruh persyaratan lengkap maka Syahganda akan menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Hari ini.
Dan untuk pelaksanaan sidang dilakukan secara daring atau online di PN Depok. “Karena alasan pandemi Covid-19, sidang untuk terdakwanya online, yang di PN hanya hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa,” kata Nanang.
Syahganda Nainggolan menjadi tersangka penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu. Tidak sendiri, Syahganda diitetapkan tersangka bersama Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Namun, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.
Ada juga dua tersangka lain dalam kasus ini yakni berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Berkas tersangka DW masih dalam penilaian jaksa, sementara penyidik sudah melimpahkan KA ke JPU pada 24 November 2020.
Selain itu, masih berkaitan dengan demo menolak UU Cipta Kerja, aparat kepolisian juga menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.