TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Utara menyegel 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, menjelang libur natal dan tahun baru. Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan penyegelan itu untuk mencegah keramaian yang berpotensi menyebarkan virus corona SARS-CoV-2.
Bangunan kafe liar yang disegel itu berada di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal," kata Yusuf di Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Yusuf menjelaskan penyegelan itu merupakan lanjutan dan penyegelan 25 kafe ilegal lain di Cilincing. Sebelumnya Satpol PP telah menyegel kafe di area kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing.
Selain kafe disegel, sambungan listrik di bangunan liar itu juga diputus oleh petugas PLN. PT Aetra juga memutus sambungan air ke dalam kafe.
"Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang," kata Yusuf.
Sebanyak 380 personel dilibatkan dalam penyegelan kafe itu, mulai dari Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti dewan kota dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Camat Cilincing Muhammad Andri menyatakan penyegelan bangunan ilegal sudah sering dilakukan, apalagi bangunan di atas lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Satpol PP DKI Pastikan Tutup Permanen Diskotek Monggo Mas
Menurut dia, penyegelan yang dilakukan Satpol PP dan personel gabungan itu tidak perlu lagi disosialisasikan, karena kafe pun hanya diperuntukkan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk. "Sudah tiga kali penertiban sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," kata Andri.