TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyambut gembira terbitnya surat edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
"Kami senang kebijakan yang dikeluarkan satgas nasional sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 21 Desember 2020.
Baca Juga: Berita Vaksin Sinovac Dinilai Menyesatkan, Simak Tanggapan Satgas Covid-19
Kebijakan yang diterbitkan, kata dia, prinsipnya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti tiga libur panjang sebelumnya pada tahun ini. Selama libur panjang akhir tahun ini diharapkan semua pihak bisa mencegah penularan wabah ini.
Menurut dia, kebijakan yang dibuat pemerintah pusat juga telah seirama dengan produk hukum yang dikeluarkan DKI, yakni Instruksi Gubernur nomor 64 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat menjelang libur panjang. "Kami senang dan mendukung (SE Satgas Covid-19)."
Surat Edaran nomor 3 Tahun 2020 berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Adapun pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. "Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," dinukil dari siaran pers tersebut.
Berikutnya, perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
"Dalam keadaan tertentu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan," tertulis di surat edaran itu.
Selain ketentuan mengenai aturan perjalanan di Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Pelancong lantas diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Selanjutnya, perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen.
IMAM HAMDI | CAESAR AKBAR