TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memeriksa surat tes rapid antigen masyarakat yang keluar masuk ibu kota secara acak atau random. Pemeriksaan surat rapid test Covid-19 itu bakal dilakukan mengacu surat edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi para pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
"Pemeriksaan sedang diatur," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Senin, 21 Desember 2020.
Wagub DKI mengatakan pemeriksaan hasil rapid test itu bakal melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Dinas Kesehatan DKI.
Adapun regulasi yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 itu mewajibkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes rapid antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Wagub DKI Riza Patria menuturkan pemeriksaan surat hasil tes rapid antigen maupun swab tersebut bakal dilakukan di titik keluar masuk orang seperti di bandara, terminal, stasiun, pelabuhan hingga perbatasan wilayah.
Selain itu, pemeriksaan juga bakal dilaksanakan di ruas jalan tol untuk menjaring kendaraan pribadi. "Kami pastikan ada pengecekan secara random," ujarnya.
Baca juga: Polisi Akan Cek Surat Rapid Test Kendaraan Pribadi yang Keluar Jakarta
Namun pemeriksaan hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan jauh tidak akan menggunakan metode seperti pengawasan surat izin keluar masuk (SIKM) yang pernah digunakan. "Dulu kan SIKM semua titik masuk-keluar dijagain. Tapi ini kan secara random," ujar Riza Patria.