TEMPO.CO, Jakarta -Menjelang libur Natal dan Tahun Baru Nataru, Bupati Bogor Ade Yasin, mengeluarkan surat edaran Nomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edarannya, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor untuk tidak membuat perayaan yang menyebabkan keramaian yang menimbulkan kerumunan. "Lebih baik di rumah dan kurangi kegiatan di luar, kecuali ada hal keperluan yang mendesak," kata Ade Yasin, Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Bupati Bogor Minta MUI Turun Tangan Hadapi Massa FPI yang Demo ke Kantor Polisi
Ade mengatakan surat edaran yang mulai berlaku pada hari ini hingga 8 Januari 2021, memprioritaskan warganya untuk berada di dalam rumah. Lalu setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktifitas selama libur Nataru wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu.
"Patuh menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan membatasi aktifitas di tempat umum atau keramaian," kata dia.