Selain wajib menerapkan protokol kesehatan bagi warganya, Ade Yasin juga mengatakan khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata atau menginap di hotel, resort dan cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan hasil rapid tes antigen yang masih berlaku. "Surat tes nya paling lama 3 x 24 jam sebelum kedatangan," kata dia.
Ade Yasin mengatakan aturan umum untuk semua di wilayah Kabupaten Bogor, dilarang menyelenggarakan perayaan pergantian malam tahun baru di dalam atau di luar ruangan. Dilarang menggunakan atau menjual kembang api, petasan, terompet dan sejenisnya.
"Larangan ini berlaku untuk semua baik individu, pengelola atau penanggung jawab fasilitas umum. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuannya," kata dia.
Adapun aturan khusus jelang perayaan Natal, Ade Yasin mengatakan khusus mulai pada tanggal 24 sampai 27 Desember 2020 bagi keluarga atau individu mengurangi aktifitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Lalu, mulai 31 Desember sampai 3 Januari 2021 diimbau dengan hal yang sama. "Semua kegiatan, operasionalnya paling lama kami batasi hingga pukul tujuh malam," kata Ade.