TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Jakarta Pusat akan ditutup pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) Jakarta Pusat menutup 50 RPTRA itu untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur akhir tahun 2020.
RPTRA di Jakarta Pusat ditutup 3 hari pada tanggal 25 Desember 2020, 31 Desember 2020, dan 1 Januari 2021, sesuai pembatasan pergerakan masyarakat di DKI Jakarta.
"Kasus Covid-19 ini masih terus terjadi peningkatan. Sejauh ini baru tanggal itu saja yang ditetapkan untuk dilakukan penutupan RPTRA selama hari libur," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Jakarta Pusat Bangun Manalu saat dikonfirmasi, Senin 21 Desember 2020.
Bangun mengatakan penutupan RPTRA itu pun mengikuti Seruan Gubernur 17/2020 dan Instruksi Gubernur 64/2020 yang juga mengatur pembatasan jam operasional dan kapasitas di tempat wisata.
Petugas akan menjaga RPTRA pada hari libur itu untuk mencegah kerumunan masyarakat di taman bermain itu.
Selain menjaga agar tidak ada kerumunan, para petugas RPTRA diminta untuk tetap melakukan sterilisasi lewat pembersihan fasilitas dan penyemprotan disinfektan di masing-masing RPTRA. "Penyemprotan akan dilakukan pada malam hari yang dilakukan petugas RPTRA," ujar Bangun.
Baca juga: DKI Tutup Sementara Ragunan dan Ruang Terbuka Hijau Saat Natal dan Tahun Baru
Selain RPTRA, seluruh taman kota, hutan kota, termasuk Taman Margasatwa Ragunan juga dipastikan ditutup selama 3 hari itu. Penutupan fasilitas yang berada di bawah naungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI itu diumumkan melalui instagramnya @tamanhutandki.