TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Putut Widya Martata mengatakan 208 lokasi ruang terbuka hijau (RTH) ditutup sementara selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Menurut dia, penutupan berlaku pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.
"Termasuk RTH seperti Taman, Taman Maju Bersama (TMB), Hutan Kota dan RPTRA juga akan ditutup," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Desember 2020.
Penutupan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020.
"Kami harap masyarakat bisa memahami dan tidak mendatangi lokasi-lokasi yang rawan terjadinya kerumunan karena akan sangat berisiko."
Putut mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat, lanjut dia, tetap harus waspada dan tetap beraktivitas di rumah selama libur Natal dan Tahun Baru.