Tempat wisata hingga hotel dan restoran di DKI Jakarta memang dilarang membuat kegiatan perayaan malam tahun baru yang menciptakan kerumunan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran operasional industri pariwisata menghadapi malam pergantian tahun baru 2021 yang dikeluarkan Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Surat edaran nomor 400/SE/2200 itu berisi tentang tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi di DKI Jakarta.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB Transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: DKI Larang Tempat Wisata Buat Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru
Dirut Taman Impian Jaya Ancol mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta menutup tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. "Langkah ini merupakan paling tepat dilakukan selama masa pandemi. Lebih baik kita bersama-sama menikmati libur Natal dan Tahun Baru di rumah saja agar lebih aman dan terhindar dari penyebaran Covid-19," katanya.