TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.
Pelapor yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur melaporkan pentolan FPI itu terkait dugaan penghasutan karena menyebut enam laskar FPI yang ditembak polisi tak bersenjata saat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak diserta barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Desember 2020.
Alasan lain pelaporan itu adalah Zainal menuding Munarman sedang membuat narasi yang dapat mengadu domba masyarakat. Sebab, keterangannya selalu berbeda dengan polisi mengenai insiden bentrokan pengawal Rizieq Shihab dengan polisi yang berujung penembakan itu.
"Dia bilang tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan ada senjatanya gitu lho. Itu kalau disampaikan terus-menerus, narasi dibangun, bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Zainal.