TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran DKI Jakarta Krisnadi mengatakan para pengusaha tidak berharap banyak untuk meningkatkan potensi pendapatan menjelang libur natal dan tahun baru. Pemerintah DKI membatasi jam operasional tempat usaha di Ibu Kota dan melarang perayaan Tahun Baru 2021.
“Kebijakan ini di satu sisi membuat kami sedih karena pendapatan pengusaha bakal berkurang jauh,” kata Krisnadi saat dihubungi, Selasa, 22 Desember 2020.
Pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI, kata Krisnadi, mengaku telah pasrah dengan kebijakan pemerintah. Menurut dia, kebijakan pemerintah membatasi operasional dan melarang perayaan tahun baru merupakan solusi terbaik untuk mencegah penularan Covid-19.
“Jadi memang harus ada kebijakan yang tidak menguntungkan kami.” Tapi diharapkan kebijakan ini membawa dampak besar ke depannya agar situasi cepat kembali normal agar usaha juga bisa kembali bergerak.
Selama periode libur akhir tahun sebelumnya, kata dia, pengusaha restoran memanfaatkan momen tahun ini untuk menarik pelanggan. Sebagian restoran biasanya telah dipesan pelanggan untuk menghabiskan malam pergantian tahun.
Pada periode libur akhir tahun ini, kata dia, para pengusaha hanya berharap pada pelanggan yang memesan yang dibawa pulang. “Strategi yang bisa diharapkan sekarang adalah menyiapkan take away yang baik.”
Pada perayaan sebelumnya sangat jarang orang mau pesan untuk dibawa pulang karena malas untuk merapikan selesai merayakan tahun baru. “Cuma sekarang kami prediksi pemesanan take away bakal meningkat karena pembatasan jam operasional ini.”
Pembatasan jam malam sebelumnya merupakan instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi operasional tempat hiburan dan perkantoran hingga pukul 19.00 WIB. Luhut juga melarang adanya perayaan malam tahun baru.
Menanggapi permintaan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Anies membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, kafe pada malam Natal dan tahun baru hingga pukul 19.00. Dalam surat instruksinya, Anies juga memerintahkan kepala dinas terkait untuk menetapkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan hingga pusat perbelanjaan.