TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan sampai saat ini belum mengetahui identitas tujuh peserta Aksi 1812 yang ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka. Munarman mengatakan FPI perlu memastikan ketujuh orang itu benar peserta aksi 1812 atau bukan.
"Tapi kalau pimpinan Aksi 1812, yaitu Korlap dan Wakorlap tentu akan kami dampingi," ujar Munarman saat dihubungi Tempo, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Begini Komnas HAM Minta FPI Hadirkan 4 Laskar FPI yang Selamat dari Penembakan
Dihubungi di waktu berbeda, tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap tujuh orang yang ditangkap itu. Walaupun, Sugito belum pernah bertemu dengan mereka.
Sebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi dmeo.
"Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok. Ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan tujuh dari 455 pendemo itu. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri.
Ia menjelaskan akibat ada massa yang membawa senjata tajam, dua orang anggotanya menjadi korban pembacokan. Mereka dibacok saat membubarkan massa yang berkumpul di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.
Yusri memastikan luka pada kedua petugas tidak terlalu parah, namun tetap memerlukan perawatan. Kini pelaku pembacokan itu sudah ditangkap oleh polisi dan masih dalam pemeriksaan terkait motivasi dan identitasnya.