TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur memeriksa surat rapid test antigen yang wajib dimiliki pendatang dari luar kota yang tiba di Stasiun Jatinegara, hari ini.
"Kita melaksanakan operasi kemanusiaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Jakarta Timur atas instruksi Kapolda Metro. Sasarannya adalah lokasi kedatangan orang dari luar Jakarta," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.
Steven mengatakan petugas dari Tim Pemburu Covid-19 bersama operator stasiun Jatinegara disiagakan di pintu kedatangan penumpang untuk mengecek persyaratan penumpang.
Para penumpang diwajibkan memiliki dokumen keterangan kesehatan dari dokter berupa surat bebas Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam yaitu rapid test antigen atau disebut juga swab antigen.
"Setiap orang yang datang dari luar Jakarta kita cek administrasinya, apakah yang bersangkutan punya surat hasil pengecekan swab antigen sesuai aturan yang ada atau tidak," ujar Steven.
Bagi penumpang kereta yang tidak bisa menunjukkan keterangan tersebut, kata Steven, akan diarahkan petugas menuju ruang tes cepat atau rapid test.
Baca juga: Sebab Calon Penumpang Kereta Antre Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir
Apabila hasil rapid test reaktif, kata Steven, maka proses pemeriksaan berlanjut pada swab antigen atau Rapid Test Antigen. "Hasilnya saat itu juga keluar. Kita bisa tahu yang bersangkutan terpapar Covid-19 atau tidak. Kalau hasilnya terkonfirmasi positif, langsung kita rujuk menuju rumah sakit untuk isolasi," tutur Steven.