TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tim masih mengejar pelaku pembacokan kepada anggota polisi saat berjaga di demonstrasi Aksi 1812, pada 18 Desember 2020. Insiden pembacokan itu terjadi di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Kami masih melakukan pengejaran, masih mengumpulkan saksi-saksi, dan mencari alat bukti lain," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Polisi Tak Izinkan FPI Temui Ratusan Peserta Aksi 1812 yang Ditangkap, Ada Apa?
Sampai saat ini, kata Yusri, salah satu barang bukti yang polisi miliki adalah sebilah pedang samurai yang digunakan pelaku untuk membacok. Untuk pelaku, Yusri mengatakan tim masih melakukan pengejaran.
"Memang (pelaku) sempat difoto, ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lain," kata Yusri.
Sementara untuk kondisi dua polisi saat ini, Yusri mengatakan sudah membaik dan sudah kembali bekerja. Luka bacok yang mereka terima di bagian punggung dan pergelangan tangan terbilang ringan sehingga tak butuh perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya polisi menangkap sebanyak 455 pendemo Aksi 1812 di sekitar kawasan Jabodetabek pada Jumat, 18 Desember 2020. Mereka ditangkap oleh polisi yang sedang melakukan penyekatan di perbatasan Jakarta dan lokasi demo karena membawa senjata tajam serta ganja.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menahan tujuh dari 455 pendemo itu. Polisi juga menetapkan mereka sebagai tersangka di aksi yang menuntut pembebasan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu.
"Dari 455 itu ada tujuh jadi tersangka, rinciannya lima karena bawa senjata tajam dan dua narkoba, sudah dilakukan penahanan," ujar Yusri.