Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Selama libur panjang akhir tahun ini, Anies meminta warga tetap berada di rumah terutama pada 24 sampai 27 Desember, dan 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Selama itu, menurut Anies, potensi orang berada di luar rumah bakal sangat tinggi karena bertepatan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Melalui seruan gubernur, Anies juga membatasi kegiatan usaha pada saat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Selain sektor usaha, kawasan wisata juga terkena dampak pengetatan aturan itu. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran bernomor 400/SE/2200 itu mengenai tata tertib operasional usaha pariwisata pada pergantian malam tahun baru 2020-2021 sesuai dengan PSBB transisi di DKI Jakarta.
Mereka melarang kegiatan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan keramaian. Pada tahun-tahun sebelumnya sejumlah acara perayaan pergantian tahun kerap digelar di Ibu Kota. Masyarakat biasanya berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia, Monas, dan Ancol untuk menikmati hiburan yang disuguhkan oleh baik pengeola tempat wisata maupun Pemerintah DKI.
Seluruh usaha pariwisata diminta menaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan selama PSBB transisi, yaitu tutup pukul 21.00. DKI melarang ada tempat wisata maupun hotel dan restoran yang buka atau menggelar kegiatan hingga pukul 00.00 pada perayaan malam tahun baru. Pemerintah DKI Jakarta menyebut akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.