TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dari didapatinya 201 kilogram narkoba jenis sabu yang disita di Hotel WIR, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 22 Desember 2020. “Apakah masih ada di atasnya, itu masih dilakukan pengembangan lagi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Selasa malam.
Sebelumnya, polisi menangkap seseorang pembawa sabu pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB. 201 kilogram sabu-sabu itu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar. "Masih kami dalami semua, yang kami tahu dia adalah penerima terakhir.”
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sabu-sabu yang akan dikirim di wilayah Jakarta. Polisi menangkap 10 tersangka, dan didapati informasi bahwa barang haram itu dibawa oleh seorang lainnya.
Dari hasil pengembangan dan pemetaan, akhirnya jejak pelaku itu diketahui membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan. Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti itu.
Menurut Yusri, 11 tersangka pelaku ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Polisi mencurigai barang haram itu berasal dari Timur Tengah berdasarkan kode "55" yang tertera dari paket sabu-sabu itu.
Pada 31 Januari 2020, polisi menahan tersangka pembawa narkoba di Serpong. Polisi menembak mati pelakunya di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten. “Kode barangnya sama, 55 ini adalah barang jaringan internasional dari Timur Tengah.”