TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka karena terlibat dalam peredaran 201 kilogram narkoba jenis sabu asal Timur Tengah. Para tersangka diciduk polisi di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu dini hari tadi.
"Perannya masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 23 Desember 2020.
Yusri menjelaskan, awalnya tim menangkap 10 orang tersangka kasus narkoba yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Mereka diciduk di berbagai tempat saat barang dari Timur Tengah itu datang ke Indonesia.
Baca juga: Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Pelaku Lain dari Temuan Sabu 201 kilogram
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi akhir barang akan dikirim. "Hingga kami berhasil menangkap satu orang pelaku lagi memang menerima barang haram ini," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundup sabu pada 31 Januari 2020. Yusri mengungkapkan sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan sabu sitaan pada Januari lalu, yakni bernomor 55. Ini adalah kode yang artinya jaringan Timur Tengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.