TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin menginstruksikan pusat keramaian tutup lebih awal selama libur natal dan tahun baru, yaitu pukul 19.00.
"Pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00," kata Bupati Bogor di Cibinong, Selasa 22 Desember 2020.
Peraturan tersebut tertuang dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 yang berlaku pada libur natal mulai 24 Desember hingga 27 Desember 2020, dan libur tahun baru pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Aturan tersebut juga melarang menyelenggarakan perayaan malam tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan, serta melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.
Ade Yasin menyebutkan pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Begini Isi Surat Edaran Bupati Bogor Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Libur Nataru
Sebelumnya, Bupati Bogor sempat melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 pada perpanjangan PSBB pra-AKB yang berlaku 26 November 2020 hingga 23 Desember 2020. "Kami menambah jam operasional dari jam 20.00 sampai jam 21.00," ujar Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat itu.