TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin siang ini mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kedatangan Ngabalin untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya kepada dua pengamat yang menyebutnya terlibat kasus korupsi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ali melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu pada 3 Desember 2020.
"Dipanggil untuk berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Ngabalin saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
Ngabalin menjelaskan tak terima dengan pemberitaan yang menyebutnya terlibat dalam korupsi di KKP yang menyeret Menteri Edhy Prabowo. Selain itu, ia merasa harus meyakinkan publik bahwa tak terlibat dalam korupsi tersebut, karena akibat pemberitaan itu ia dikeluarkan dari grup keluarga di aplikasi WhatsApp.
Baca juga: Ngabalin Laporkan 2 Narasumber Terkait Berita Edhy Prabowo ke Polisi
Sehingga, Ngabalin merasa harus melaporkan dugaan fitnah itu ke polisi untuk meluruskan.
"Ini mengganggu saya dalam keseharian keluarga, anak istri dan teman-teman di kantor. Karena mereka pada keluarkan saya dari grup (WhatsApp). Its okay," kata Ngabalin.
Dalam laporannya, Ngabalin melaporkan dua media, yakni www.law-justice.co dan www.lapan6online.com. Ngabalin menyebut dua media tersebut telah membuat berita bohong terhadap dirinya terkait kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Laporan Ngabalin terdaftar dengan nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Dua media yang menjadi terlapor itu atas nama Muhammad Yunus Hanis dan Bambang Beathor Suryadi.
Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.