TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, hasil penjualan 201 kilogram sabu yang polisi sita di Petamburan, Jakarta Pusat, diduga akan digunakan untuk pendanaan kegiatan terorisme di Timur Tengah.
Polisi menyita ratusan kilo sabu tersebut pada Rabu dini hari tadi saat baru tiba di Indonesia.
"Ini dikendalikan jaringan Timur Tengah, yang memang hasil profiling dan ada indikasi ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di sana. Ini dugaan sementara," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
Yusri menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami apakah dana hasil penjualan sabu juga mengalir untuk membiayai teroris di Indonesia. Polisi, kata Yusri, masih mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan 201 kilogram sabu tersebut.
"Siapa orang di atasnya yang lebih besar masih terus kami kejar. Yang jelas indikasinya ini jaringan internasional yang digunakan untuk pembaiatan terorisme," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan penyelundup sabu pada 31 Januari 2020. Yusri mengungkapkan sabu yang polisi sita kali ini memiliki kode yang sama dengan yang Januari lalu disita, yakni bernomor 55 yang mengartikan jaringan Timur Tengah.
Dalam pengungkapan ini, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka diciduk polisi di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, pada dini hari tadi.
"Perannya masing-masing mulai dari menerima hingga mengantar. Kami masih melakukan pengembangan lagi, apakah masih ada barang lagi atau tidak," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, awalnya tim menangkap 10 orang tersangka kasus narkoba yang terlibat dalam pengiriman sabu tersebut. Mereka diciduk di berbagai tempat saat barang dari Timur Tengah itu datang ke Indonesia.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di lokasi akhir barang akan dikirim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-11 tersangka terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.