TEMPO.CO, Jakarta - Operator Terminal Pulogebang menyatakan kewajiban membawa surat rapid test antigen hanya berlaku bagi penumpang bus tujuan luar Pulau Jawa. Kepala Satuan Pelaksana Operasi Terminal Pulogebang Afif Muhroji mengatakan ada penumpang yang batal berangkat karena hasil tesnya positif Covid-19.
"Untuk penumpang di luar Pulau Jawa, wajib menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen. Kalau untuk pemberangkatan di Pulau Jawa, minimal surat keterangan sehat dokter atau bebas influenza," kata Afif Muhroji di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga:
Ketentuan itu diterapkan operator terminal Pulogebang berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2020 tentang perjalanan orang di tengah pandemi Covid-19.
Sistem pengawasan kesehatan penumpang di Terminal Terpadu Pulogebang dilakukan di Posko Pemeriksaan Lantai Mezzanine yang melibatkan sejumlah tim medis dan keamanan terminal.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap penumpang saat mendaftarkan diri di meja registrasi pemberangkatan. Penumpang diminta menunjukkan surat keterangan dokter atau hasil rapid test antigen bila tujuannya ke luar Jawa.
"Kalau yang datang wajib tes cepat antigen, mereka kita arahkan ke klinik atau yang kita adakan secara gratis lewat bantuan pemerintah," katanya.