TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus Banjir DPRD DKI memberikan tiga rekomendasi penanganan banjir Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini.
Anggota pansus banjir DPRD DKI Zita Anjani mengatakan mereka menilai ada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang perlu dievaluasi. “Kami menemukan beberapa kebijakan dalam penanggulangan banjir yang belum tepat sasaran,” ujar dia dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Rabu, 23 Desember 2020.
Menurut Zita, pansus banjir menilai Pemprov DKI Jakarta perlu memiliki rencana induk alias grand master plan penanggulangan banjir. Selama ini, kata dia, yang dipakai sebagai rujukan utama adalah rencana induk tahun 1973.
Padahal, kondisi pemanfaatan ruang dan lahan saat ini beda jauh dengan kondisi kala itu. Contohnya, pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Biru (RTB) tahun 1978 sebesar 79,66 persen, sementara ruang wilayah yang sudah terbangun saat itu 20,34 persen.
Pada saa ini, kondisi RTH dan RTB Jakarta berubah menjadi 9,15 persen setelah tahun 2015 dan pemanfaatan ruang terbangunnya sebesar 90,85 persen.
Pansus banjir merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta menyusun pengembangan rencana induk baru yang di dalamnya memuat studi pendahuluan atau preliminary studies dan rencana infrastruktur penanganan banjir Jakarta.