TEMPO.CO, Cikarang - DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui rencana revitalisasi Pasar Induk Cibitung Rp190 miliar. DPRD meminta agar para pedagang tetap bisa berjualan di pasar yang baru.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengatakan pemerintah wajib menjamin para pedagang Pasar Induk Cibitung tetap mendapat hak di pasar yang baru dibangun nanti.
"Ini menjadi rekomendasi resmi kami agar Pemkab Bekasi melalui Dinas Perdagangan memberikan jaminan dan pengawalan pelaksanaan hak-hak para pedagang lama Pasar Induk Cibitung terkait jaminan kepastian untuk dapat berdagang," kata Nyumarno, di Bekasi, Rabu 23 Desember 2020.
Selain berdagang, para pedagang pun harus diberikan jaminan harga sesuai Notulensi Berita Acara Kesepakatan. Termasuk fasilitas sarana dan prasarana yang harus diberikan oleh pihak PT Citra Prasasti Konsorindo selaku pemenang lelang.
"Jangan sampai nanti setelah pasar dibangun, pedagang yang sebelumnya berjualan di Pasar Cibitung itu malah tidak bisa berjualan lagi karena mungkin tidak kebagian tempat atau harga sewanya yang tidak masuk akal. Pemerintah harus menjamin itu," ucapnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD Kabupaten Bekasi mengingatkan pemerintah dan pengembang untuk tidak mengabaikan faktor kelestarian lingkungan, terutama soal sampah. Pengembang diminta menghibahkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada Pemkab Bekasi sebagai tempat penampungan sampah sementara di area Pasar Induk Cibitung.