TEMPO.CO, Bogor – PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengirimkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren alam Agrokultural Markaz Syariah FPI Megamendung. Surat somasi yang ditandatangani Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren itu.
Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan tersebut adalah aset mereka berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. “Penyerahan harus dilakukan dalam waktu 7 hari sejak surat itu diterima, jika tidak maka akan dilaporkan ke Kepolisian,” kata Mohamad dalam surat somasi PTPN VIII itu.
Dalam surat somasinya, PTPN VIII menuding pendirian ponpes milik Rizieq Shihab sejak 2013 itu merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan.
Sebab, pendirian Ponpes di lahan milik PTPN VIII yang berlokasi di Desa Kuta seluas 30,91 hektar itu tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII. “Dengan (Surat Somasi) ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada kami,” kata Mohamad dalam somasinya.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan surat somasi dari PTPN VIII itu diterimanya pada Selasa 22 Desember. Namun Aziz membantah ponpes milik Rizieq Shihab itu telah menyerobot lahan milik PTPN VIII.