TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab kembali ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan massa. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah keberatan dengan penetapan status tersangka kepada kliennya oleh Bareskrim Mabes Polri. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, pada 13 November 2020.
Menurut Alamsyah, harusnya status tersangka kepada Rizieq hanya untuk satu kasus saja. Sebab dugaan pelanggarannya adalah sama, melanggar protokol kesehatan.
"Jadi apabila ada beberapa tindak pidana yang sama berbarengan, dengan obyek yang sama, maka hanya dibawa satu kasus, dengan sangkaan berbeda-beda. Itu lah makanya ada dakwaan primer dan sekunder," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Desember 2020.
Berikut dua kasus kerumunan massa yang membuat Rizieq menjadi tersangka:
Kasus Pertama
Penetapan tersangka kasus kerumunan pertama diterima Rizieq atas kejadian kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, bersama 5 orang lainnya.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan Pasal 216, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, keempat MS penanggung jawab kemanan, kelima SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2020.
Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP.