TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM telah melihat dan memeriksa barang bukti berupa senjata api dan senjata tajam dalam bentrokan yang menewaskan 6 laskar FPI.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan barang bukti kasus penembakan anggota FPI itu dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020.
Selain senjata api dan senjata tajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai 6 laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Tim Penyelidikan Komnas HAM berencana melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.
"Semoga pengambilan dan permintaan keterangan ini dapat dilakukan sesuai dengan jadwal," ujar Choirul Anam.
Sebelumnya Komnas HAM telah memeriksa mobil yang digunakan polisi serta laskar FPI dalam bentrokan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 serta barang bukti dari Jasa Marga.
Baca juga: Begini Komnas HAM Minta FPI Hadirkan 4 Laskar FPI yang Selamat dari Penembakan
Selain itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM sudah meminta keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama Jasa Marga, FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat. Komnas HAM pun sudah meminta keterangan dari Kabareskrim Mabes Polri soal autopsi jasad laskar FPI.