TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi untuk Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Bogor berdiri di lahan PTPN VIII.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," kata Naning dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Desember 2020.
Menurut Naning, PTPN VIII tak hanya mengirimkan surat somasi kepada pimpinan ponpes milik Rizieq Shihab itu. Dia menjelaskan, surat somasi juga diberikan kepada seluruh pihak yang menempati tanah PTPN VIII di kawasan perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak," ujar dia.
Sebelumnya, beredar surat somasi yang ditujukan kepada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI. Dalam keterangan perihal surat itu tercantum somasi pertama dan terakhir.
Direktur PTPN VII I Mohamad Yudayat yang menandatangani surat itu meminta pimpinan ponpes menyerahkan kembali lahan tempat berdirinya pesantren.
Dalam surat somasi bernomor SB/I.1/6131/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 itu, PTPN VIII menyebut lahan ponpes FPI adalah aset mereka berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Baca juga: Markas FPI di Megamendung Terancam Digusur, Aziz Yanuar: Lahan Telantar
“Penyerahan harus dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak surat itu diterima, jika tidak maka akan dilaporkan ke Kepolisian,” ujar Mohamad dalam surat somasi PTPN VIII kepada pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung itu.