TEMPO.CO, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan wisatawan menunjukkan keterangan rapid test antigen atau swab negatif bila ingin mengunjungi tempat wisata di kota Bogor. Aturan baru itu diterapkan Pemerintah Kota Bogor pada libur Natal dan tahun baru 2021.
"Wisatawan diwajibkan memiliki hasil tes cepat dan tes usap yang hasilnya negatif pada tiga hari sebelumnya. Jika tidak, maka tidak diizinkan masuk ke lokasi wisata," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Rabu 23 Desember 2020.
Aturan tersebut merupakan bagian dari penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) yang diberlakukan mulai Rabu ini hingga 8 Januari 2021.
Menurut Bima Arya, aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Bogor itu menyelaraskan dengan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bogor itu mengajak masyarakat untuk beribadah dan berdoa di rumah masing-masing pada libur Natal dan tahun baru 2021.
Pemerintah Kota Bogor membatasi kegiatan warga di luar rumah, karena penyebaran Covid-19 di Kota Bogor cukup tinggi. Tren penularan terus meningkat dengan temuan 70-an kasus Covid19 per hari.
Selama penerapan PSBMK pada 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2020, Satgas Penananan COVID-19 bersama Forkopimda, akan memperketat pengawasan tempat-tempat umum, serta melakukan patroli lebih gencar setiap hari untuk memastikan tidak ada kerumunan
Bima Arya mengatakan lokasi wisata di Kota Bogor tidak menyediakan rapid test di tempat. Sehingga warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin berwisata ke Kota Bogor harus melakukan tes rapid antigen dan swab test secara mandiri.
"Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan hasil tesnya," katanya.
Baca juga: Operator Terminal Pulogebang: Rapid Test Antigen Hanya Bagi Penumpang Luar Jawa
Tempat-tempat wisata di Kota Bogor akan diawasi oleh Satgas Penanganan Covid-19, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP. "Tempat-tempat wisata yang melanggar aturan tersebut, yang membolehkan pengunjung tanpa memiliki hasil rapid test yang negatif, akan dikenakan sanksi teguran tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha," ujar Bima.