TEMPO.CO, Jakarta -Laporan Majalah Tempo pada 2017 menceritakan bagaimana pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, membeli tanah di Afdeling Cikopo Selatan Perkebunan Gunung Mas, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di atas tanah itu kini berdiri Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI.
Menurut Camat Megamendung saat itu, Hadijana, Rizieq mengambil alih lahan garapan warga pada 2013. Rizieq mengantongi surat tanda bukti oper alih lahan garapan dari seorang warga bernama Beni.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai yang disaksikan ketua rukun tetangga, ketua rukun warga, dan kepala desa setempat.
Baca juga : Markas FPI di Megamendung Terancam Digusur? Aziz Yanuar: Lahan Terlantar
Eks Direktur Manajemen Aset PTPN VIII Gunara menerangkan lahan yang dimanfaatkan Markaz Syariah adalah milik PTPN yang diserobot penduduk sekitar. Seluruh area Gunung Mas masih dikuasai PTPN hingga 1998.
Sayangnya, sejumlah area ditempati masyarakat secara ilegal setelah reformasi. Dari 1.623 hektare lahan milik PTPN, yang diserobot mencapai 352 hektare.
"Tapi di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikatnya masih atas nama PTPN," kata Gunara dikutip dari laporan Majalah Tempo yang terbit 6 Februari 2017.
Kini PTPN VIII mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.
Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Rabu malam, 23 Desember 2020.
LANI DIANA | MAJALAH TEMPO