TEMPO.CO, Jakarta -Wagub DKI Ahmad Riza Patria menyebut Pemprov DKI Jakarta belum menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung sehubungan dengan gugatan warga terhadap Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Jadi secara materi kami belum mengetahui secara persis gugatannya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam unggahan Instagram @bangariza, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga : Ada Warga Jakarta Uji Materi Perda Covid-19, Wagub DKI: Silakan
Walau begitu, Riza mempersilakan warga yang keberatan dengan Perda Covid-19 Nomor 2/2020 untuk diproses di ranah hukum. Dia menghormati apabila ada gugatan. Sebab, tutur dia, setiap orang berhak mengajukan gugatan.
Sebelumnya, seorang warga bernama Happy Hayati Helmi mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Perda 2/2020. Penggugat memperkarakan Pasal 30 yang mengatur soal denda bagi penolak vaksin.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksin Covid-19 bisa dipidana denda paling banyak Rp 5 juta.
"Masukan ataupun kritikan masyarakat dapat dijadikan bahan perrtimbangan dan evaluasi bagi kami Pemprov DKI Jakarta," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Regulasi itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020 dan resmi berlaku sejak 12 November 2020. Riza menuturkan, perda tidak akan menghapus regulasi eksisting. Perda ini disebutnya justru melengkapi dasar hukum penanggulangan Covid-19 yang sedang berlaku.