TEMPO.CO, Jakarta -Lokasi tes cepat alias Rapid Test Antigen bagi calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, nampak lowong pada siang ini, Kamis, 24 Desember 2020.
Menurut pantauan Tempo, tak ada antrean penumpang yang terjadi di area parkir inap, lokasi tempat calon penumpang menjalani rapid test antigen. Tempat duduk yang disediakan pun nampak banyak yang kosong.
Baca juga : Rapid Test Antigen Acak di Kampung Rambutan, Menhub: Pemudik Sudah Mengukur
Salah seorang petugas keamanan yang bertugas membagikan nomor antrean rapid test mengatakan sampai dengan pukul 13.48 WIB hari ini tercatat penumpang yang menjalani rapid test sebanyak 978 orang.Ia mengatakan kalau jumlah itu jauh lebih sedikit ketimbang dua hari ke belakang.
Selasa lalu, 22 Desember 2020, kata dia, jumlah antrean calon penumpang yang menjalani rapid test antigen sekitar pukul 09.00 WIB tercatat sudah mencapai 900-an orang. “Akhirnya hampir dua ribu calon penumpang tercatat hari itu,” tutur dia saat Tempo temui di Stasiun Gambir hari ini.
Adapun layanan tes itu dibuka mulai pukul 05.00-21.00 WIB setiap harinya. Calon penumpang harus merogoh kocek sebesar Rp 105 ribu untuk dapat menjalani rapid test antigen dan menunggu hasilnya keluar sekitar 30 menit.
Seorang calon penumpang bernama Sri Haryati yang Tempo temui hendak melancong ke Yogyakarta bersama suami dan dua orang anaknya. Sri mengatakan mereka sekeluarga sebelumnya telah menjalani tes cepat antibodi.
Namun, surat hasil tes yang ia bawa tak diterima lantaran pihak KAI hanya memperbolehkan surat kesehatan hasil Rapid Test Antigen. Petugas keamanan di lokasi sempat memberikan penjelasan kepada Sri. Akhirnya, wanita yang tinggal di Jakarta Pusat itu harus mengikuti tes cepat antigen di Stasiun Gambir.
“Kata petugas keamanan syaratnya rapid test antigen. Ya, gak apa-apa, lah, yang penting bisa berangkat. Semoga hasilnya sehat,” tutur dia. Sebelumnya hasil tes cepat antibodi memang masih diperbolehkan. Namun, mulai 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa harus menunjukkan hasil negatif dari tes cepat antigen sebagai syarat bepergian.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADAM PRIREZA