TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati gugatan warga terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dikenal Perda Covid-19.
Hanya saja, dia berujar, aturan itu dirumuskan eksekutif bersama-sama dengan wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa perda tersebut disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama dengan bapak ibu anggota dewan DRPD DKI yang melibatkan berbagai pakar dan ahli dari berbagai bidang," kata Wagub DKI dalam video yang diunggah di akun Instagram @bangariza, Kamis, 24 Desember 2020.
Baca juga : Wagub DKI Belum Tahu Persis Isi Gugatan Warga Soal Perda Covid-19
Pemerintah DKI, dia menyampaikan, akan menjalankan proses persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Menurut dia, Biro Hukum DKI siap menghadiri pelbagai persidangan jika ada gugatan.
Di sisi lain, lanjut Riza, pihaknya bakal terus berkolaborasi dengan anggota dewan untuk menyosialisasikan pentingnya vaksin Covid-19. "Dan tujuan utama dari vaksinasi untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi warga," ucap dia.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, pemerintah DKI mengikuti kebijakan pemerintah pusat ihwal aturan dan mekanisme vaksinasi. Pemerintah DKI menurutnya juga menerima segala saran atau kritik masyarakat untuk dijadikan evaluasi.
Sebelumnya, seorang warga bernama Happy Hayati Helmi mendaftarkan gugatan uji materi atau judicial review Perda 2/2020.
Penggugat memperkarakan Pasal 30 di Perda Covid-19 yang mengatur soal denda bagi penolak vaksin.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksin Covid-19 bisa dipidana denda paling banyak Rp 5 juta.
Perda 2/2020 disahkan dalam rapat paripurna DPRD DKI pada 19 Oktober 2020 dan mulai berlaku sejak 12 November 2020. Regulasi ini berisikan 11 bab dan 35 pasal yang mengatur sembilan ruang lingkup.
Rinciannya antara lain hak dan kewajiban, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi. Kemudian kemitraan dan kolaborasi; pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; pendanaan; dan ketentuan pidana.