TEMPO.CO, Bogor -Laporan Majalah Tempo mencatat Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI) pernah menyurati PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebanyak tiga kali.
Surat itu sehubungan dengan kepemilikan tanah di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebabnya, pengurusan sertifikat lahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mentok. BPN mencatat sertifikat lahan pondok pesantren milik pimpinan FPI, Rizieq Shihab, atas nama PTPN.
Markaz Syariah FPI pertama kali menyurati PTPN pada 21 Mei 2013 guna meminta hak guna lahan seluas 33 hektare dengan dalih corporate social responsibility (CSR). Markaz Syariah sampai meminta rekomendasi kepada Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat untuk memperkuat permintaan.
Dua kepala daerah ini juga menyurati PTPN. Namun, PTPN tak menggubris surat Markaz Syariah ataupun pemerintah daerah. "Bagi-bagi tanah untuk CSR itu tidak bisa," kata Eks Direktur Manajemen Aset PTPN VIII Gunara dikutip dari laporan Majalah Tempo yang terbit 6 Februari 2017.
Baca juga : Sengkarut Panjang Lahan Pesantren Markaz Syariah FPI di Megamendung
Markaz Syariah kembali menyurati PTPN pada April 2014 dengan proposal baru. Persil yang diminta kali ini bukan lagi 33 hektare, melainkan 40 hektare. PTPN juga tak merespons permintaan itu.
Markaz Syariah berkirim surat lagi untuk PTPN pada 1 April 2016. Mereka menginformasikan telah mengambil alih lahan garapan masyarakat seluas 50 hektare di Afdeling Cikopo Selatan.
Tak cuma itu, Markaz Syariah juga mengabarkan telah membangun pembangkit listrik 157 ribu watt untuk menerangi pesantren, mendirikan sejumlah bangunan di kompleks pesantren, dan mengaspal jalan sepanjang tujuh kilometer dengan lebar enam meter.
"Semua surat diteken oleh Rizieq Syibab selaku pengasuh pesantren," demikian bunyi berita Majalah Tempo.
Kini PTPN VIII mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) oleh Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren di Megamendung seluas kurang lebih 30,91 hektare didirikan tanpa izin PTPN VIII.
Dalam surat juga dijelaskan lahan tersebut aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren.
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Rabu malam, 23 Desember 2020.
LANI DIANA | MAJALAH TEMPO