TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus (RK) Natal 2020 kepada 11.699 narapidana Protestan maupun Katolik. Penerima remisi natal termasuk di antaranya narapidana asal DKI Jakarta.
"DKI Jakarta 398 orang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui pesan teks, Jumat, 25 Desember 2020. Sebanyak lima narapidana asal DKI Jakarta langsung bebas.
Pada Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak adalah narapidana asal Sumatera Utara, yaitu 2.152 orang, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 narapidana, dan Sulawesi Utara berjumlah 929 narapidana.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan dari 11.699 narapidana yang menerima remisi khusus, 11.474 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 195 narapidana lain mendapatkan RK II atau langsung bebas. Pemberian remisi disampaikan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Reynhard dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Dari total narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Sebanyak 7.254 orang mendapat pengurangan tahanan selama 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Total narapidana Nasrani berjumlah 22.246 orang.