TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial S, 55 tahun karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak.
S merupakan suami dari guru sekaligus pemilik Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Ketiga anak korbannya adalah murid PAUD tersebut.
"Aksi persetubuhan terhadap anak ini baru diketahui bulan Desember ini," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam konferensi pers online, Jumat, 25 September 2020.
Audie mengatakan, satu korban berumur 10 tahun dan dua sisanya 5 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka biasa membantu istrinya menyalakan televisi di PAUD tersebut. Kedekatan dengan murid-murid istrinya lantas dimanfaatkan untuk melakukan pelecehan seksual.
"Dari interogasi, pelaku ini merasa bergairah melihat anak-anak," kata Arsya.
Menurut Arysa, para korban tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka terhadap mereka sehingga kasusnya baru terungkap saat ini. Menurut dia, polisi akhirnya menerima laporan dari para orang tua korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arysa, S diancam hukuman 15 tahun penjara.