- Pembunuhan Anak Buah Nus Kei oleh John Kei Cs
Tidak lama setelah bebas bersyarat, preman kawakan John Refra Kei alias John Kei kembali berurusan dengan polisi. Dia dan kelompoknya terlibat bentrok berujung jatuhnya korban jiwa dengan komplotan pamannya sendiri, Nus Kei.
John Kei Cs menyerang rumah Nus di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, pada Ahad, 21 Juni 2020. Di perjalanan, rombongan terlebih dahulu membunuh Yustus Corwing Rahakbau di Jalan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Anak buah Nus Kei itu dibacok dan dilindas mobil.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan penyerangan ini didasari rasa sakit hati. John merasa dicurangi Nus dalam pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
"Dendam dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka lalu saling mengancam melalui ponsel," ujar Nana, Senin, 22 Juni 2020.
Sebanyak 22 anak buah John Kei telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. John Kei dan anak buahnya diancam pasal berlapis, yakni Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.