TEMPO.CO, Jakarta - Bibi Dimas, korban tewas dalam tawuran antargeng remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, sempat memukuli beberapa pelaku tawuran itu saat digelandang polisi di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat untuk dihadirkan dalam pers release Jumat, 25 Desember 2020. "Iya itu bibinya, petugas sudah sempat larang enggak usah datang (ke jumpa pers)," ujar Kapolsek Kemayoran Komisaris Khoiri, Sabtu, 26 Desember 2020.
Dalam video yang tersebar, pemukulan terjadi saat 12 pelaku tawuran digelandang dari lantai atas menuju aula dengan tangan terangkat. Saat akan masuk ke ruangan, seorang wanita berjilbab yang menunggu di depan pintu langsung melayangkan bogem ke wajah pelaku berkali-kali.
"Enak banget lo ngilangin nyawa orang." Bibi Dimas setelah memukul tersangka pelaku.
Polisi yang melihat kejadian itu langsung menghalangi dan mengimbau agar perempuan itu menahan diri. "Dia sudah minta maaf, masalahnya sudah selesai kalau soal itu," kata Khoiri.
Tawuran antargeng di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07, pada pukul 02.30 dini hari itu, menewaskan Dimas. Remaja 18 tahun, itu tewas dibacok. Insiden itu pun terekam kamera ponsel warga dan tersebar di media sosial.
Kurang dari 12 jam setelah tawuran, polisi mencokok 12 pelaku tawuran yang seluruhnya masih di bawah umur. Dari 12 orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap membacok Dimas.
Salah satu tersangka yang berinisial WS menceritakan detik-detik pembacokan itu. Dimas sempat memukul ke arah WS dengan balok, tapi ditepis. Korban kemudian lari dan terjatuh. “WS langsung membacok pakai clurit WS," ujar Khoiri.
Setelah melihat korbannya tumbang, WS dan teman-temannya kabur. Namun video yang viral dan keterangan saksi di lokasi kejadian, polisi dengan mudah mencokok para pelaku tak kurang dari 12 jam.
WS dikenai Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Pelaku lainnya yang hanya dikenakan wajib lapor.