TEMPO.CO, Jakarta - Wabah Covid-19 masih menghantui Jakarta hingga kini. Bahkan angka harian kasus positif sudah menembus lebih dari 2.000 per hari hingga kemarin.
Angka ini mirip dengan kondisi pandemi saat April 2020 lalu hanya satu bulan setelah pemerintah mengumumkan ada dua warga negara Indonesia yang terpapar virus Corona.
Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kasus positif Covid-19 telah ditemukan di Indonesia. Dua pasien terkonfirmasi positif pada 2 Maret 2020.
Meski keduanya adalah warga Depok, namun peristiwa penularannya diduga terjadi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan kemudian melakukan berbagai langkah untuk membendung kasus ini di Ibu Kota.
Berikut kaleidoskop perjalanan kasus Covid-19 di DKI Jakarta:
1. Kasus Pertama
Presiden Jokowi bersama Menteri Kesehatan saat itu, Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama virus Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020. Ia menyebut ada dua orang warga negara Indonesia yang telah dipastikan positif virus asal Wuhan tersebut.
Mereka tertular dari warga negara Jepang yang sempat ke Indonesia pada Februari 2020. Peristiwa ini terdeteksi setelah orang Jepang tersebut terdeteksi positif di Malaysia. Setelah ditelusuri, maka ditemukan dua orang yang pernah kontak erat dengan warga Jepang tersebut.
Dua orang itu adalah seorang anak dan ibu nya yang tinggal di Depok.
2. Kasus Harian Terus Tambah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, jumlah warga yang terinfeksi hingga 6 Maret sebanyak tujuh orang. Angka ini meningkat menjadi 2.082 pada 12 April 2020.
Penambahan kasus tak pernah berhenti sampai hari ini. Mulanya tambahan terbanyak di kisaran 500 orang per hari, tapi kini tembus lebih dari seribu orang. Bahkan, selama dua hari berturut-turut, kasus Covid-19 Jakarta naik 1.900 orang.
Pemerintah DKI mencatat ada tambahan 1.954 kasus pada 23 Desember 2020. Jumlah ini terdiri dari kasus baru sebanyak 1.552 positif dan 402 kasus 10 hari terakhir yang baru dilaporkan.
Kasus positif di Ibu Kota kembali melonjak di angka 1.933 pada 24 Desember 2020. Sebanyak 1.661 orang baru ditemukan positif dan sisanya adalah sumbangan dari kasus tujuh hari terakhir.
Bahkan pada 25 Desember 2020, angka kasus harian pasien Covid-19 di Jakarta tercatat 2.096 orang.
3. Anies Tutup Semua Ruang Publik
Gubernur Anies Baswedan lantas mulai menutup sejumlah ruang publik seiring dengan kasus Covid-19 yang terus naik. Pertama, Anies menutup tempat rekreasi dan hiburan mulai 14 Maret 2020.
Tempat hiburan yang ditutup, seperti Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, kawasan Monas dan museum-museum milik Pemerintah Provinsi DKI. Anies juga menghentikan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day.
Dua hari kemudian, seluruh sekolah dari jenjang taman kanak-kanak hingga kuliah ditutup guna mencegah penularan Covid-19. Para pelajar harus belajar dari rumah masing-masing.
Hingga hari ini, sekolah tatap muka tak kunjung dimulai. Namun, pemerintah pusat telah memberi restu sekolah tatap muka mulai 2021.
Selanjutnya adalah ibadah dari rumah, penutupan bioskop dan tempat hiburan malam, serta restoran hanya boleh melayani pesanan yang diantar pulang atau takeaway. Jam operasional dan jumlah penumpang transportasi publik juga dibatasi.
4. PSBB Jakarta Dimulai
Perdebatan mengenai lockdown atau mengunci total seluruh wilayah Jakarta seperti yang dilakukan di beberapa negara sempat mewarnai ranah publik setelah diketahui ada kasus Corona. Banyak kalangan yang meminta Jakarta ditutup, namun kalangan lainnya meminta pemerintah tak mengambil opsi lockdown.
Gubernur DKI Anies Baswedan kemudian menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB seperti arahan pemerintah pusat.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat itu menyetujui proposal pemerintah DKI untuk menetapkan PSBB per 7 April 2020. Persetujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pada 7 April 2020, Anies menuturkan secara prinsip pemerintah DKI sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dimulai sebelum penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.
PSBB di Ibu Kota berlaku efektif sejak 10 April 2020.
Krisis kesehatan....