TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, HRH, mengatakan alasannya melakukan kejar-kejaran dan memepet mobil Toyota Innova yang dikendarai Ajun Inspektur Satu (Aiptu) IC. Aksi bak film itu kemudian berakhir dengan kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor.
"Dari keterangan tersangka HRH, dia mengaku sebelumnya dipukul oleh Aiptu IC di belokan Mampang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Desember 2020.
Insiden pemukulan itu, menurut HRH, terjadi karena IC memotong laju mobilnya di kawasan Mampang pada Jumat siang kemarin. IC dan HRH kemudian sempat cekcok hingga berakhir pemukulan. Usai memukul, IC segera pergi dari lokasi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Hyundai Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu
"Tersangka kemudian mengejar IC dan bermaksud memotong laju kendaraannya," ujar Sambodo.
Namun saat HRH memotong laju mobil IC, bagian badan mobil Hyundai yang dikendarainya justru menyenggol mobil Toyota Innova yang dikendarai IC. Mobil Innova kemudian terpelanting ke jalur sebelahnya dan adu banteng dengan tiga sepeda motor.
Pinkan Lumintang, salah seorang pengendara sepeda motor, tewas di lokasi usai terhantam mobil Toyota Innova. Selain itu salah seorang korban lainnya yang tertabrak, Dian Prasetyodan, mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan HRH sudah melaporkan tindakan pemukulan IC itu ke Polres Jakarta Selatan. Polisi pun saat ini sedang mengusut kasus pemukulan itu.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya memepet mobil IC hingga mengakibatkan kecelakaan maut, HRH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 311 ayat 5 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Ia terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 24 juta rupiah.