TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan telah mengajukan proses musyawarah kepada PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VII. Musyawarah diajukan sebagai solusi menyelesaikan sengketa lahan seluas 30,91 hektare di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Kami siap dan bersedia duduk bersama atau berdialog secara musyawarah untuk mencari solusi/jalan keluar atas permasalahan ini dengan pihak saudara dan instansi terkait lainnya," ujar Munarman dalam surat yang dikirimkan kepada PTPN pada Ahad, 27 Desember 2020.
Pengajuan musyawarah itu karena pihak Rizieq Shihab mengklaim memiliki bukti legal atas kepemilikan lahan yang kini telah dibangun Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI. PTPN mengklaim memiliki sertifikat HGU atas lahan itu.
Pihak Rizieq menyatakan juga sudah menjadikan tanah yang disebutnya dulu terlantar menjadi produktif, di antaranya dengan menanam pohon buah dan sayur serta fasilitas syiar Islam. "Oleh karenanya, Saudara tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap benda hak milik klien kami dan lahan yang sudah dibeli dan dikelola oleh klien kami," kata Munarman.
Lahan pesantren milik Rizieq Shihab di Megamendung menjadi sengketa setelah surat somasi PTPN beredar di media sosial. Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah FPI itu, PTPN meminta agar Rizieq menyerahkan tanah itu kepada perusahaan pada 25 Desember 2020 atau sepekan setelah surat somasi dikirimkan.
"Kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PT PN VII." Demikian somasi dalam surat yang diterima Tempo, Rabu, 23 Desember 2020.
Jika Rizieq menolak dan mengabaikan perintah pengosongan lahan, perusahaan mengancam akan melapor Rizieq ke polisi. PTPN menganggap Rizieq telah melakukan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak.