TEMPO.CO, Jakarta - Bekas narapidana AH, 24 tahun, dan AS, 24 tahun, babak belur dihajar warga karena menjambret ponsel di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. "Penjambretan dilakukan saat malam natal," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Komisaris R Manurung dalam keterangan tertulis, Ahad, 27 Desember 2020. Tukang jambret itu diselamatkan dari amukan warga oleh polisi yang sedang melintas.
Pemeriksaan polisi menyatakan keduanya baru saja keluar dari penjara empat bulan yang lalu. Mereka dibui karena perkara yang sama, yakni menjambret dengan cara menodong korbannya dengan senjata tajam.
AH dan AS menjambret Daswa Novianto dan sedang yang bermain ponsel di depan warung nasi pada Kamis, pukul 21.30. Dua tersangka menghampiri korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
Tersangka AH turun dari motor dan menghampiri korban berpura-pura menanyakan alamat. Tersangka lainnya lainnya menunggu di atas sepeda motor. "AH mengeluarkan senjata tajam dan menodongkan kepada korban sambil mengancam, ‘Siniin HP lu! Diam, jangan teriak!" kata Manurung.
Setelah merampas ponsel, AH naik ke atas motor dan kabur. Korban berteriak, “Jambret…” Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar dan mengejar kedua tersangka.
Warga kemudian menutup pintu gerbang kompleks agar kedua tersangka tak bisa kabur. Melihat hal itu, kedua tersangka lari meninggalkan sepeda motornya. Tapi, warga berhasil menangkap AH dan menjadinya bulan-bulanan, sedangkan HS lolos dengan membawa ponsel curian.
Beruntung seorang polisi yang melintas di lokasi menyelamatkan AH dari amukan massa. Setelah ditangkap, AH kemudian memberi tahu tempat persembunyian HS di Srengseng, Kembangan. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap HS.
"Mereka pernah melakukan perbuatan yang sama di Kebon Jeruk dan di Kembangan, Jakarta Barat," kata Manurung.
Polisi menyita sepeda motor Honda Beat dan sebilah pisau stainless yang digunakan saat menjambret. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.