TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tak menutup kemungkinan menjadikan Ajun Inspektur Satu atau Aiptu IC sebagai tersangka kasus kecelakaan Pasar Minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini, Aiptu IC masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau kami menemukan bukti baru, bisa juga statusnya kami naikkan sebagai tersangka," kata Sambodo di kantornya, Senin, 28 Desember 2020.
Kecelakaan di Pasar Minggu itu mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor bernama Pinkan Lumintang, 30 tahun, tewas di tempat. Kecelakaan maut ini terjadi karena serempetan dua buah mobil. Kendaraan yang terlibat adalah Toyota Innova berpelat B 2159 SIJ yang dikendarai oleh Aiptu IC dengan mobil Hyundai B 369 HRH yang dikemudikan seorang pegawai bank, yakni HRH.
Baca juga: Kecelakaan Pasar Minggu: Pemukulan oleh Polisi, Kejar-kejaran, dan Tabrak Motor
Sebelum bersenggolan, kedua mobil saling kejar-kejaran dari arah Pejaten ke Pasar Minggu. Setelah serempetan dengan kendaran HRH, mobil Aiptu IC menabrak pembatas jalan dan masuk ke jalur yang berlawanan.
Mobil tersebut kemudian menabrak dua pengemudi sepeda motor yang sedang melintas, yakni Honda Revo berpelat B 3595 EXQ oleh Dian Prasetyo dan Honda Vario B 3036 EPV oleh Pinkan. Selain itu, mobil menghantam sepeda motor milik warga bernama M. Sharif yang parkir di pinggir jalan.
Pinkan Lumintang tewas di tempat akibat luka di bagian kepala dan kaki kanan mengalami patah tulang. Sementara Dian mengalami luka berat dan dirawat di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu HRH.